Manfaat Terkait dengan Konsep Pemasaran Multimedia
Periklanan adalah media yang digunakan untuk
menangkap minat pelanggan potensial dan mengubahnya menjadi klien. Hal ini
dapat dilakukan melalui sarana slogan, gambar, desain bergambar atau teks
menarik. Media yang menarik dari iklan dapat membuat pelanggan memiliki kedua
tetapi mereka tidak dapat selalu mengubahnya menjadi penjualan. Ada beberapa
alat pemasaran internet yang dapat mengkonversi mengarah penjualan ke penjualan
aktual.
Multimedia adalah alat seperti pemasaran online yang
terdiri dari iklan yang dapat berbicara serta bergerak. Konsep pemasaran
multimedia bukan hanya tentang konten atau gambar, itu dilengkapi dengan baik
alat pemasaran. Audio dan video elemen yang ditemukan di dalamnya. Faktor
menarik dari iklan meningkat dengan audio dan video elemen memasukkan untuk
kampanye pemasaran memberikan dorongan untuk tingkat penjualan.
Anda pasti bertanya-tanya apa elemen multimedia
audio dan video elemen pemasaran. Efek suara, musik, suara-overs, dll adalah
beberapa elemen audio. Hal pertama yang menarik pelanggan saat mereka mendarat
di halaman web Anda adalah desain website, grafis dan konten. Di sini untuk
membangun hubungan emosional dengan situs Anda dan produk terkait Anda perlu
menggunakan fitur audio.
Pengaturan skor musik latar belakang dapat diberikan
untuk produk atau jasa tertentu. Ia bekerja keajaiban terutama untuk situs yang
berkaitan dengan bisnis hiburan seperti acara perencanaan, studio rekaman,
pihak penyelenggara dan seterusnya. Hal ini dapat menciptakan suasana hati yang
tepat dan efek atas target pelanggan.
Anda bahkan dapat merekam sepotong suara kecil dalam
suara Anda sendiri untuk dampak yang lebih besar. Hal yang berkaitan dengan
produk jaminan Anda, dll informasi perusahaan, dapat direkam dalam suara Anda.
Hal itu memberikan perasaan lebih personal kepada klien dan memperkuat faktor
keandalan. Para pelanggan mungkin merasa aman menuju penjualan yang lebih
tinggi.
Penambahan unsur-unsur baik berbingkai video sebagai
bagian dari kampanye pemasaran multimedia juga pergi jauh dalam menciptakan
iklan komersial online yang bagus. Video dapat digunakan untuk menampilkan demo
pemakaian produk. Anda juga dapat memamerkan testimonial pelanggan lain yang
telah memiliki pengalaman yang baik dengan perusahaan Anda. Ini menciptakan
citra produk / layanan dan memberikan nilai nominal kepada mereka sehingga
menarik lebih banyak jumlah pelanggan potensial.
Ide pemasaran multimedia adalah untuk membangun
hubungan online yang kuat dengan pelanggan dan untuk membuat pengalaman
internet mereka lebih kaya dan memuaskan. Anda dapat melihat peningkatan dalam
tingkat respons dengan fitur tersebut.
Sumber : bukanpedia.web.id
Copyright atau Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional:©) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Padadasarnya, hak cipta merupakan
hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat jugamemungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatuciptaan. Pada umumnya
pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbedasecara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan
tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atauteknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh,
hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Mickey Tikus melarang pihak
yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenaitokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku"(pasal 1 butir 1).Hak cipta berlaku dalam
jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbedauntuk jenis ciptaan yang
berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakahciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa
berlakuhak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun
1923 telah kadaluwarsa.Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya
hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun,
atau sepanjang hidup enciptanya ditambah 70 tahun.
Secaraumum, hak cipta tepat mulai habis masa
berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta.Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50
tahun setelah pertama kali diumumkan ataudipublikasikan atau dibuat, kecuali 20
tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,atau tanpa batas waktu
untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta
yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Sumber : www.scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar