BATAK TOBA
Batak Toba adalah sub atau bagian dari suku bangsa
Batak yang wilayahnya meliputi Balige, Porsea, Parsoburan, Laguboti, Ajibata,
Uluan, Borbor, Lumban Julu, dan sekitarnya. Silindung, Samosir, dan Humbang
bukanlah Toba. Karena 4 (empat) sub atau bagian suku bangsa Batak
(Silindung_Samosir_Humbang_Toba) memiliki wilayah dan contoh marga yang
berbeda.
Pada Desember 2008, Keresidenan Tapanuli disatukan
dalam Provinsi Sumatera Utara. Toba saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Toba
Samosir yang beribukota di Balige.
Kabupaten Toba Samosir dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No 12. Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal, di Daerah Tingkat I Provinsi
Sumatera Utara. Kabupaten Toba Samosir ini merupakan pemekaran dari Daerah
Tingkat II Kabupaten Tapanuli Utara.
Marga pada suku Batak Toba
Marga atau nama keluarga adalah bagian nama yang
merupakan pertanda dari keluarga mana ia berasal. Orang Batak selalu
memiliki nama Marga/keluarga. Nama / marga ini diperoleh dari garis keturunan
ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara
terus menerus. Dikatakan sebagai marga pada suku bangsa Batak Toba
ialah marga-marga pada suku bangsa Batak yang berkampung halaman (marbona
pasogit) di daerah Toba. Sonak Malela yang mempunyai 3 (tiga)
orang putera dan menurunkan 4 (empat) marga, yaitu:Simangungsong, Marpaung,
Napitupulu, dan Pardede, merupakan salah satu cotoh marga pada suku bangsa
Batak Toba.
Tarombo atau Silsilah
Silsilah atau Tarombo merupakan suatu hal yang
sangat penting bagi orang Batak. Bagi mereka yang tidak mengetahui silsilahnya
akan dianggap sebagai orang Batak kesasar (nalilu). Orang Batak diwajibkan
mengetahui silsilahnya minimal nenek moyangnya yang menurunkan marganya dan
teman semarganya (dongan tubu). Hal ini diperlukan agar mengetahui letak
kekerabatannya (partuturanna) dalam suatu klan atau marga.
Falsafah dalam adat batak toba
Falasafah adat batak toba dikenal dengan Dalihan Na
Tolu yang terdiri dari:
1. Somba Marhula-hula
2. Manat Mardongan Tubu
3. Elek Marboru
Hulahula/Mora adalah pihak keluarga dari isteri.
Hula-hula ini menempati posisi yang paling dihormati dalam pergaulan dan
adat-istiadat Batak (semua sub-suku Batak) sehingga kepada semua orang Batak
dipesankan harus hormat kepada Hulahula (Somba marhula-hula).
Dongan Tubu/Hahanggi disebut juga Dongan Sabutuha
adalah saudara laki-laki satu marga. Arti harfiahnya lahir dari perut yang
sama. Mereka ini seperti batang pohon yang saling berdekatan, saling menopang,
walaupun karena saking dekatnya kadang-kadang saling gesek. Namun, pertikaian
tidak membuat hubungan satu marga bisa terpisah. Diumpamakan seperti air yang
dibelah dengan pisau, kendati dibelah tetapi tetap bersatu. Namun demikian
kepada semua orang Batak (berbudaya Batak) dipesankan harus bijaksana kepada
saudara semarga. Diistilahkan, manat mardongan tubu.
Boru/Anak Boru adalah pihak keluarga yang mengambil
isteri dari suatu marga (keluarga lain). Boru ini menempati posisi paling
rendah sebagai 'parhobas' atau pelayan, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun
(terutama) dalam setiap upacara adat. Namun walaupun berfungsi sebagai pelayan
bukan berarti bisa diperlakukan dengan semena-mena. Melainkan pihak boru harus
diambil hatinya, dibujuk, diistilahkan: Elek marboru.
Sumber : agrace2011.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar